RIAU24.COM - Wasekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon menyebut polemik pengelolaan royalti musik harus mengedepankan ekonomi masyarakat.
"Jangan asal mengadopsi aturan royalti seperti di negara tetangga, tapi akibatnya di sini tidak bisa maksimal dijalankan," ujarnya dikutip dari rmol.id, Selasa, 12 Agustus 2025.
"Namanya saja hak ekonomi, tentu saja terkait erat dengan keadaan ekonomi bangsa itu secara umum. Jadi buatlah aturan yang besarannya rasa Indonesia. Karena level putaran ekonomi kita masih negara berkembang, ya angkanya buatlah rasa negara berkembang," tambahnya.
Dia yakin, aturan dapat direvisi dan disesuaikan jika perekonomian Indonesia membaik di masa depan.
"Kalau dibuat rasa negara maju, jadi macan kertas nanti. Sehingga masyarakat senang dan tidak beban untuk bayar. Pelan-pelan kalau nanti ekonomi kita membaik dan meningkat, kita naikkan lagi angkanya. Aturan itu kita revisi lagi," yakinnya.
Dia berharap persoalan ini harus diselesaikan secara benar agar tidak merugikan semua pihak.
"Untuk itu mari melihatnya dengan kepala dingin. Bukan dengan perspektif: menang-kalah," ujarnya.
Tak lupa dia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) maupun pihak-pihak yang akan membuat aturan atau norma baru terkait royalti musik agar menyusun regulasi yang tegas dan mudah dipahami.
"Jangan lagi buat aturan yang multi tafsir, multi interpretasi dan longgar. Buatlah aturan yang orang awampun sekali baca langsung paham," tutupnya.