Bawaslu Diminta Perkuat Regulasi Kewenangan Penegakan Hukum

R24/azhar
Gedung Bawaslu. Sumber: Internet
Gedung Bawaslu. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Anggota Komisi II DPR, Taufan Pawe berharap Bawaslu dapat memperkuat penegakan hukum pemilu.

Kewenangan penegakan hukum pemilu diperkuat, beriringan dengan fungsi pengawasan yang semakin kuat, dikutip dari rmol.id, Senin, 11 Agustus 2025.

"Saya berpandangan dan konsisten menyuarakan, Bawaslu ke depan di semua tingkatan harus diberikan kewenangan yang lebih luas, mandiri, tidak bisa diintervensi," ujarnya.

Dia mencontohkan, pengalaman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang meninggalkan sejumlah masalah.

Salah satunya dugaan pelanggaran pemilihan yang terbukti di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Padahal seharusnya, persoalan pelaksanaan tahapan pemilu maupun pilkada bisa selesaikan oleh kewenangan Bawaslu baik tingkat pusat maupun daerah," ujarnya.

"Dengan Pilkada kemarin lahir keputusan Mahkamah Konstitusi, diperintahkan agar 25 Kabupaten/kota dilakukan PSU," ujarnya.

Termasuk persoalan pengaturan di dalam UU Pilkada. 

Hasil ajudikasi Bawaslu bisa dianulir KPU melalui proses pemeriksaan internal.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak