Tindak Lanjut Biaya Penyeberangan Ambulance, Komisi II DPRD Bengkalis Gelar Rakerja

R24/hari
Tindak Lanjut Biaya Penyeberangan Ambulance, Komisi II Gelar Rakerja
Tindak Lanjut Biaya Penyeberangan Ambulance, Komisi II Gelar Rakerja

RIAU24.COM Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar rapat kerja sebagai tindak lanjut hasil konsultasi ke Dinas Perhubungan Provinsi Riau mengenai kebijakan jasa labuh kapal dan biaya penyeberangan ambulans pada lintasan Roro, Senin 4 Agustus 2025.

Rapat bersama Dinas Perhubungan Kab. Bengkalis dan Perusahaan Pelayaran PT. JN dan PT. ALP ini turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Hendrik Saputra Pangaribuan dan Wakil Ketua III H. Misno.

Anggota Komisi II, Hardianto, menyampaikan perkembangan mengenai ambulans di perlintasan Dumai-Rupat yang merupakan wewenang Provinsi Riau, semula tarif penyeberangan mencapai Rp.160.000, namun setelah diskusi dengan operator kapal, tarif sepakat diturunkan menjadi Rp.53.000. Hal ini diapresiasi oleh Komisi II karena menunjukkan kepedulian pihak kapal terhadap kebutuhan masyarakat.

Sekretaris Komisi II, Iyan Kancil, menambahkan bahwa pembahasan biaya ambulans tak hanya melibatkan Dishub dan pemerintah desa, tetapi juga perlu melibatkan BPJS dan rumah sakit agar tidak terjadi tumpang tindih biaya. Ia menegaskan pentingnya penetapan tarif yang adil tanpa menghilangkan potensi PAD dan asuransi.

Anggota Komisi II lainnya, Asep Setiawan, mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat terkait tingginya biaya ambulans menjadi perhatian serius. Ia mengusulkan agar sistem subsidi atau pengurangan tarif juga diberlakukan di Bengkalis, dengan persyaratan administratif seperti KTP dan surat rujukan, sama halnya yang disampaikan oleh Zamzami Harun yang meminta Dishub segera menindaklanjuti kebijakan Provinsi mengenai ambulans.

"Ambulans ini pada dasarnya paling banyak menyeberang hanya dua kali dalam sehari, kami berharap kepada pihak pelayaran membantu dan tidak keberatan memberikan subsidi tarif ini," demikian dikatakan H. Muhammad Rafee.

Pihak perusahaan pelayaran pada dasarnya tidak menolak penyesuaian tarif, mereka setuju jika ada penurunan tarif dengan syarat adanya sistem administrasi yang jelas dan tertib di lapangan, didukung oleh Dishub yang akan memberlakukan sistem E-Ticketing di lapangan.

Wakil Ketua DPRD Hendrik Firnanda Pangaribuan menyambut baik solusi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut penggratisan, namun tarif paling rendah yang tetap memperhatikan kepentingan perusahaan. Ia meminta Dishub memastikan bahwa sistem e-ticketing sudah bisa berjalan maksimal pada 31 Agustus 2025.

Akhirnya, disepakati bersama bahwa tarif penyeberangan ambulans ditetapkan sementara sebesar Rp46.000. Setelah sistem e-ticketing berjalan optimal, tarif akan diturunkan menjadi Rp23.000. Kriteria ambulans yang diprioritaskan adalah ambulans milik pemerintah daerah, serta dilengkapi surat rujukan resmi dari Dinas Kesehatan, RSUD, puskesmas, atau instansi berwenang lainnya.

Diakhir rapat, Asep Setiawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak, termasuk Dishub Bengkalis serta perusahaan JN dan ALP, yang telah menyepakati penurunan tarif ini. Ia berharap, meski berorientasi bisnis, perusahaan tetap mengedepankan sisi kemanusiaan dan kepedulian terhadap masyarakat Kabupaten Bengkalis.

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak