Menteri HAM soal Fenomena Pengibaran Bendera 'Tengkorak' One Piece: Negara Bisa Melarang

R24/zura
Menteri HAM soal Fenomena Pengibaran Bendera 'Tengkorak' One Piece: Negara Bisa Melarang. (X/Foto)
Menteri HAM soal Fenomena Pengibaran Bendera 'Tengkorak' One Piece: Negara Bisa Melarang. (X/Foto)

RIAU24.COM - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan negara berwenang melarang pengibaran bendera fiksi 'One Piece' dalam perayaan kenegaraan, termasuk saat peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. 

Dia menilai tindakan tersebut sah secara hukum dan sejalan dengan kepentingan nasional.
 
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai melalui keterangannya, Minggu, 3 Agustus 2025.

Isu pengibaran bendera fiksi bajak laut yang disandingkan dengan bendera Merah Putih menuai reaksi luas di media sosial. 

Pigai menegaskan dalam konteks hukum nasional dan internasional, negara memiliki ruang legitimasi untuk mengambil tindakan demi menjaga kedaulatan dan integritasnya.
 
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang membuka ruang pembatasan kebebasan ekspresi demi stabilitas negara.
 
“Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara,” ujar Pigai.
 
Pigai menampik anggapan pelarangan itu berarti pembungkaman ekspresi warga. 

Dia menekankan ekspresi publik yang menyangkut simbol-simbol negara tetap harus berada dalam koridor hukum dan kepantasan nasional.
 
“Sikap pemerintah bukan anti-ekspresi, tapi demi core of national interest. Kebebasan berekspresi itu ada batasnya,” tegas Pigai.
 
Dia menyebut jika pelarangan tersebut diambil, komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), tidak akan mempermasalahkannya, bahkan cenderung mendukung.
 
“Ini bukan soal One Piece, ini soal menjaga kehormatan simbol negara pada hari kemerdekaan,” kata Pigai.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak