Buntut Kasus Pengadaan Google Cloud, KPK Panggil Eks Stafsus Nadiem Makarim

R24/riz
Google Cloud
Google Cloud

RIAU24.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan mantan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud, pada Rabu (30/7).

"Benar ada pemeriksaan tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Rabu (30/7).

Budi belum memerinci materi pemeriksaan terhadap Fiona. Kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek yang diusut KPK masih tahap penyelidikan.

Baca Juga: Keponakan Prabowo Bongkar Prakter Prostitusi di IKN untuk Layani ASN hingga TukangĀ 

"Karena masih tahap penyelidikan tentu belum bisa kami sampaikan secara rinci," jelas Budi.

KPK diketahui melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK mengungkap tempus atau waktu pengadaan Google Cloud ini terjadi saat pandemi COVID-19.

"Iya (tempus saat COVID-19). Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7).

Asep menjelaskan Google Cloud ini digunakan untuk penunjang dari pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang saat itu dilakukan secara daring. Pengadaan Google Cloud ini pun memakan biaya.

Baca Juga: Mikhael Sinaga Soroti Kinerja Polisi: Ini Sudah Viral Gak Ada Juga Justice

"Waktu itu kita ingat zaman COVID ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud, Google Cloud-nya," kata Asep.

"Jadi kita juga kalau, jangankan itu yang besar ya, kita sendiri mau nyimpan foto, video, atau apa, kita kan, disimpan di cloud itu kita kan bayar, bayar. Nah ini juga itu, cloud-nya, itu yang sedang kita dalami," ujarnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak