Rifqinizamy Karsayuda Dukung Usulan Cak Imin Soal Kepala Daerah Dipilih DPRD

R24/azhar
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. Sumber: Sinpo
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda. Sumber: Sinpo

RIAU24.COM - Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mendukung usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), soal kepala daerah dipilih DPRD.

"Adalah sesuatu yang normal, wajar, dan masih memiliki argumentasi konstitusional," ujarnya melalui akun Instagram, Sabtu, 26 Juli 2025.

Alasan konstitusional pemilihan kepala daerah sudah diatur dalam satu pasal di UUD NRI 1945.

"Karena konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujarnya.

Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 menyatakan gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi kabupaten kota dipilih secara demokratis. 

"Konstruksi ini berbeda dengan ketentuan di dalam pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 terkait dengan pemilihan umum," sebutnya.

Sementara itu dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan, pemilihan umum (Pemilu) dilaksanakan 5 tahun sekali. 

Sedangkan pada ayat 2 menyatakan, pemilu diselenggarakan untuk memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak