RIAU24.COM - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai usulan Ketua Umum (Ketum) PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah, menjadi tanda DPR segera merevisi setidaknya lima undang-undang (UU).
"Saya kira sih usulan-usulan seperti yang disampaikan Muhaimin ini adalah petunjuk soal mendesaknya, segera dilakukan pembahasan RUU Pemilu dan RUU Pilkada, serta RUU lain yang terkait seperti RUU MD3, RUU Parpol dan RUU Pemerintahan Daerah," sebutnya dikutip dari inilah.com, Minggu, 27 Juli 2025.
Hal ini karena Cak Imin mempunyai kuasa untuk mendorong fraksinya di DPR agar segera mengagendakan pembahasan paket RUU Politik.
Yakni mendorongnya dengan UU Pemilu dan Pilkada.
Wacana pemilihan tidak langsung kepala daerah juga memiliki makna jika dilakukan bersamaan dengan proses pembahasan revisi UU agar bisa didiskusikan secara holistik.
"Jangan sampai usulan-usulan seperti yang disampaikan oleh Muhaimin ini tak punya manfaat, karena sekedar lontaran-lontaran lepas saja," sebutnya.
Bicara soal pilihan sistem pemilihan tidak langsung kepala daerah, mestinya Cak Imin menyampaikan argumentasi yang jelas.
"Misalnya apa yang membuat dia berpikir pemilihan kepala daerah secara tidak langsung lebih baik dari pemilihan langsung," sebutnya.
"Katakanlah kalau Pilkada tidak langsung, memang politik uang akan berhenti begitu saja. Bukankah akan lebih besar lagi uang dari calon untuk mendapatkan dukungan parpol?," tutupnya.