RIAU24.COM - Siak-Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis, Polres Siak, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Dusun Nenggala, Kampung Sam-Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan tersebut, dua terduga pelaku berhasil diamankan, salah satunya masih di bawah umur.
Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H., M.H. menjelaskan bahwa laporan pertama diterima pihaknya pada Kamis malam (24/7/2025) dari korban atas nama Dwi Erdiansyah (33), seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Honda Supra dengan nomor polisi BM 6331 LT yang diparkir di belakang rumahnya pada Senin (23/6/2025) dini hari. Saat bangun keesokan harinya, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
"Korban kemudian mengajak dua orang saksi untuk mencari keberadaan motornya, hingga ditemukan di sebuah rumah di kawasan yang dikenal warga sebagai ‘lokasi mati’. Setelah ditelusuri, motor tersebut diketahui didapatkan dari seseorang berinisial S (51)," ujar Kompol Darmawan.
Setelah diinterogasi, S mengakui bahwa dirinya mengambil sepeda motor tersebut bersama seorang remaja berinisial RHS (15). Atas dasar itu, korban bersama para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kandis untuk diproses secara hukum.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Supra BM 6331 LT, satu lembar STNK, dan satu buah BPKB. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.
"Kami telah melakukan serangkaian tindakan seperti olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti. Para terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tambah Kapolsek.
Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana, dengan tambahan penerapan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat salah satu pelaku masih berusia 15 tahun.
Polsek Kandis saat ini tengah melanjutkan pemeriksaan terhadap para pelaku serta berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati dalam menyimpan kendaraan, serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas.(Lin)