KLH Segel 4 Perusahaan dan Tutup 1 Pabrik Sawit Terkait Karhutla di Riau

R24/zura
KLH Segel 4 Perusahaan dan Tutup 1 Pabrik Sawit Terkait Karhutla di Riau. (Screenshot/X)
KLH Segel 4 Perusahaan dan Tutup 1 Pabrik Sawit Terkait Karhutla di Riau. (Screenshot/X)

RIAU24.COM -Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel empat perusahaan serta satu pabrik kelapa sawit terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meluas di Provinsi Riau. 

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan mengatakan berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, pihaknya mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan.

Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyegelan lokasi dan penghentian operasional perusahaan.

"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," kata Rizal lewat keterangan tertulis, Sabtu (26/7).

Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), yaitu:

1. PT Adei Crumb Rubber - ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
2. PT Multi Gambut Industri - ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
3. PT Tunggal Mitra Plantation - ditemukan 2 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang
4. PT Sumatera Riang Lestari - ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang

Selain itu, katanya, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. 

Verifikasi lapangan menunjukkan bahwa cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

"Seluruh operasional pabrik tersebut telah dihentikan sebagai tindakan pengamanan lingkungan," katanya.

Dia menjelaskan, dari enam perusahaan yang diawasi, empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH dikenakan sanksi administratif serta disegel, dan satu pabrik sawit dikenakan sanksi administratif serta penghentian kegiatan

Adapun proses pengawasan masih berlangsung dan tim Gakkum KLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya.

"Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH menegaskan akan menggunakan seluruh instrumen penegakan hukum yang tersedia-pidana, perdata, dan administrasi-untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional masing-masing," katanya.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak