Bongkar Sindikat Sertifikat Palsu, Kapolres Siak Pimpin Pengungkapan Tiga Tersangka dan 166 File Bukti Digital

R24/lin
Bongkar Sindikat Sertifikat Palsu, Kapolres Siak Pimpin Pengungkapan Tiga Tersangka dan 166 File Bukti Digital
Bongkar Sindikat Sertifikat Palsu, Kapolres Siak Pimpin Pengungkapan Tiga Tersangka dan 166 File Bukti Digital

RIAU24.COM - Siak-Polres Siak berhasil membongkar praktik pemalsuan sertifikat tanah yang merugikan masyarakat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Siak, Kapolres AKBP Eka Ariandy Putra, SH, SIK, MSi memimpin langsung pengungkapan kasus ini bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Kepala BPN Siak Martin, S.S.T., M.H., dan sejumlah perwira lainnya.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga bernama Bambang Ashari yang mengaku tertipu saat mengurus pemecahan sertifikat tanah. Ia menerima sertifikat palsu dari seseorang yang mengaku bisa membantu proses pengurusan, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami mengamankan tiga tersangka. SU berperan mencari korban, OP mengaku bisa mengurus surat tanah, dan FH merupakan pembuat sertifikat palsu di salah satu percetakan di Pekanbaru,” ungkap Kapolres dalam paparannya.

166 File Sertifikat Palsu Disita

Temuan mengejutkan muncul dari hasil penyidikan: sebanyak 166 file digital sertifikat tanah palsu ditemukan dalam komputer milik tersangka FH. File tersebut diduga diproduksi secara sistematis sejak Januari hingga Juli 2025, menjadikan kasus ini sebagai praktik terorganisir dan berulang.

“Ini bukan lagi pemalsuan skala kecil. Kami mendapati pola kerja yang profesional, lengkap dengan peralatan dan database digital,” tegas AKBP Eka.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Polisi menyita berbagai barang bukti dari lokasi penggerebekan, antara lain satu unit komputer, monitor, keyboard, mouse, dan bundel kertas kosong yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu. Para pelaku kini dijerat Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Pesan Kapolres: Waspadai Calo Sertifikat Tanah

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran pengurusan sertifikat secara instan melalui calo atau pihak tidak resmi.

“Penting untuk mengecek keaslian dokumen langsung ke kantor BPN atau kantor desa jika terkait SKGR. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan jalur cepat, karena bisa jadi berujung penipuan,” pesan Kapolres.

Dengan pengungkapan ini, Polres Siak menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat dan menjaga integritas dokumen pertanahan. Masyarakat pun diminta untuk lebih cermat dan waspada terhadap modus-modus kejahatan serupa.(Lin)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak