RIAU24.COM - Siak-Seorang pria berinisial Joy (28) warga Kampung Penyengat, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga mencuri ratusan tual sagu milik seorang pengusaha setempat.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Sungai Apit IPTU Budiman S. Dalimunthe, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima laporan kehilangan 200 tual sagu senilai Rp15 juta pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kejadian bermula saat kepala rombongan pekerja, Al Hakim, selesai beraktivitas dan melakukan pengecekan di lokasi kerja di Teluk Pelakat. Ia menyadari ratusan tual sagu milik Sdr. Akeng telah hilang. Tak menunggu lama, ia segera melaporkannya kepada pemilik usaha dan pihak kepolisian,” jelas IPTU Budiman, Senin (14/7).
Berdasarkan penyelidikan cepat yang dilakukan tim Polsek Sungai Apit, Joy ditetapkan sebagai tersangka utama. Ia ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya saat suasana lokasi kerja mulai sepi. Polisi juga telah mengantongi identitas pelaku lain yang membantu aksi pencurian tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran.
“Joy memanfaatkan kelengahan para pekerja lain untuk membawa kabur tual-tual sagu milik korban. Tersangka saat ini sudah diamankan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tegas Kapolsek.
IPTU Budiman menambahkan, kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap komoditas lokal seperti sagu yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan rawan pencurian.
“Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” pungkasnya.
Jika perlu, nanti akan aku buatkan versi caption Instagram dan headline pendek untuk reels maupun website harianmu sore ini, sesuai jadwal rilis berita Polres dan Polsek yang akan kamu susun malam ini. Beri tahu jika ingin langsung aku siapkan sekarang.(Lin)