RIAU24.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam berharap kepada kepolisian tak menahan pengumuman hasil gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Kami mewanti-wanti dan berharap kesimpulan ini jangan terlalu lama untuk diumumkan. Karena satu prosesnya sudah baik ini prosesnya sudah baik," ujarnya dikutip dari detik.com, Rabu, 9 Juli 2025.
Menurutnya, gelar perkara dilakukan menyeluruh dengan menghadirkam pihak pelapor.
Kemudian ada pihak terlapor, ahli, pihak Universitas Gadjah Mada (UGM), DPR, Kompolnas, hingga Ombudsman.
Sejumlah elemen itu diyakininya sudah cukup untuk memberikan pandangan yang konferehensif.
"Masing-masing pihak dikasi kesempatan untuk menjelaskan apa yang mereka yakini, baik pelapor, maupun terlapor dan kami yang di eksternal dikasih kesempatan untuk menggali lebih dalam," sebutnya.
"Ini artinya sudah ada pendalaman dan sebagainya, tinggal memang menarik kesimpulan, walaupun masing-masing peserta gelar sudah memberikan pandangan, tinggal disusun," ujarnya.