RIAU24.COM - Nama Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan disebut-sebut dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam sidang kasus impor gula.
Menurutnya, kasus yang menimpanya tak lepas dari sikap politiknya yang mendukung Anies Baswedan dalam Pemilu 2024.
Dia menyebut dukungannya pada pasangan Anies-Muhaimin jadi pemicu langkah hukum yang dialamatkan kepadanya dikutip dari inilah.com, Rabu, 9 Juli 2025.
"Diketahui secara luas di antara kalangan elite politik, bahwa sepanjang tahun 2023, saya semaksimal mungkin membantu segala upaya agar Bapak Anies Baswedan dapat dicalonkan sebagai Calon Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Tambahnya, waktu penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kejaksaan Agung yang terbit pada 3 Oktober 2023, atau lebih dari satu bulan sebelum ia secara resmi bergabung dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Anies-Muhaimin pada 14 November 2023.
"Saya resmi bergabung pada Tim Kampanye Nasional sebuah pasangan capres-cawapres yang berseberangan dengan penguasa, pada tanggal 14 November, 2023. Timing atau waktu dari penerbitan Sprindik ini bukan sesuatu yang kebetulan," sebutnya.
Dia yakin ada sinyal kuat dari penguasa kepada siapa pun yang mengambil posisi politik yang berbeda.
Ia mengklaim bahwa pilihan politiknya berujung pada ancaman kriminalisasi.