RIAU24.COM - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman besarta pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum kompak menggunakan metode keadilan restoratif (restoratif justice) dalam menyelesaikan masalah penghinaan presiden.
"Setuju, karena memang pada dasarnya kan yang namanya defamition itu kan adalah klacht delict," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat dikutip dari inilah.com, Rabu, 9 Juli 2025.
Awalnya, Habiburokhman mengatakan persoalan ini sempat didiskusikan bersama koalisi masyarakat sipil.
Mereka meminta di pasal 77 ada pengecualian restoratif justice.
"Ada poin a penyelesaian perkara di luar pengadilan dikecualikan untuk: a. Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden-wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat, wakilnya, dan kesusilaan," ujarnya.
"Menurut masukan sebagian besar masyarakat lah, kalau pasal terkait penghinaan terhadap presiden wakil presiden justru harus diterapkan restoratif justice. Kenapa? Karena itu kan soal ujaran pak Wakil Menteri," tambahnya.
Tambahnya,, banyak masyarakat yang sebetulnya bermaksud untuk mengkritik sesuatu namun dianggap menghina.
Untuk itu, metode tersebut harus diterapkan.