RIAU24.COM -Kasus tragis menimpa Brigadir Nurhadi, anggota kepolisian yang ditemukan tewas tenggelam di kolam renang pada April 2025.
Berdasarkan laporan awal yang diajukan oleh dua atasannya, Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Chandra, Nurhadi dilaporkan meninggal akibat tenggelam.
Namun, laporan tersebut akhirnya memicu kecurigaan dari keluarga korban, yang menemukan adanya lebam pada tubuh Nurhadi.
Berdasarkan hasil ekshumasi dan autopsi yang dirilis pada 7 Juli 2025, ditemukan fakta yang mengungkapkan luka-luka serius di tubuh Nurhadi.
Tim forensik menyatakan bahwa kepala, punggung, hingga kaki korban mengalami luka memar.
Selain itu, ditemukan juga patah pada tulang lidah, yang menunjukkan kemungkinan adanya cekikan atau tekanan berat di leher.
Lebih mengejutkan lagi, penyelidikan forensik mengungkapkan bahwa Nurhadi tidak langsung meninggal akibat tenggelam, melainkan pingsan terlebih dahulu karena dugaan cekikan sebelum akhirnya terjatuh ke dalam kolam renang.
Menurut Polda NTB, motif yang melatarbelakangi peristiwa ini adalah kekesalan dari Kompol I Made Yogi dan Ipda Haris Chandra karena Nurhadi diduga merayu seorang teman perempuan mereka di sekitar kolam renang.
Dalam perkembangan lebih lanjut, perempuan tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama kedua perwira polisi tersebut.
Polda NTB juga memastikan bahwa ketiga tersangka kini dalam penahanan.
Selain itu, penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan terkait penggunaan psikotropika yang diduga diberikan oleh para tersangka kepada Nurhadi sebelum kejadian tersebut, yang berpotensi memperburuk kondisi korban.
Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kematian tragis Brigadir Nurhadi.
(hnm)