Ketika DPR Wacanakan Pelaksanaan Pilkada Tertutup

R24/azhar
Ilustrasi pemilu. Sumber: UGM
Ilustrasi pemilu. Sumber: UGM

RIAU24.COM - Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda bicara soal pelaksanaan pilkada tertutup buntut diubahnya model keserentakan pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini karena putusan MK tersebut memaksa pilkada masuk ke dalam rezim pemilu dikutip dari rmol.id, Rabu, 2 Juli 2025.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 terdapat konklusi tentang pelaksanaan pilkada dilangsungkan secara demokratis.

"Berbeda dengan pemilu yang diamanatkan konstitusi harus dilaksanakan terbuka," sebutnya.

"Ketentuan terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, wali kota yang di dalam ketentuan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia disebutkan; 'gubernur, bupati, wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis," tambahnya.

Namun, MK memutuskan pemilu harus dipilih secara langsung.

"Sementara makna dari demokratis itu bisa direct demokrasi dan indirect demokrasi," sebutnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak