Golkar Mau MA Tambah Lagi Potongan Vonis Setnov

R24/azhar
Koruptor sekaligus mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Sumber: Indonews
Koruptor sekaligus mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Sumber: Indonews

RIAU24.COM - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia berharap Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Ketua DPR RI Setya Novanto alias Setnov dalam kasus mega-korupsi proyek e-KTP.

"Tentu kita sebagai kader, sekarang pimpinan Partai Golkar, Pak Setya Novanto kan pernah juga menjadi ketua umum kami, gitu ya. Tentu kami berharap Pak Novanto itu bisa diringankan hukumannya. Tentu tanpa mencederai atau melanggar peraturan perundangan yang ada," sebutnya dikutip dari liputan6.com, Rabu, 2 Juli 2025.

Hal ini karena mantan Ketum Golkar itu sudah berkelakuan baik. 

"Saya kira kan sebagai warga negara, Pak Novanto sudah menjalankan hukuman itu dengan baik, saya kira juga di dalam mungkin berlakunya juga baik, semua proses itu dilalui, ada kepatuhan, ketaatan selama menjalani proses hukuman itu," harapnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam perkara korupsi pengadaan KTP elektronik. 

Dalam putusannya, MA memotong masa hukuman Setnov menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut tertuang dalam laman Informasi Perkara MA yang diakses di Jakarta, Rabu (2/7/2025). 

Selain pengurangan masa pidana, MA juga menurunkan jumlah pidana denda menjadi Rp500 juta. 

Jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak