Tom Lembong Protes di Persidangan, Ungkap Kejanggalan Jaksa usut Kasus

R24/zura
Tom Lembong Protes di Persidangan, Ungkap Kejanggalan Jaksa usut Kasus.
Tom Lembong Protes di Persidangan, Ungkap Kejanggalan Jaksa usut Kasus.

RIAU24.COM -Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong melayangkan protes kepada Kejaksaan saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7) sore.

Tom keberatan mengapa hingga saat ini tidak ada tersangka dari pihak pengimpor seperti Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), PT Adi Karya Gemilang, serta Asosiasi Petani Tebu RI (APTRI) Cabang Jawa Tengah dan Lampung.

Padahal, kata Tom, mekanisme kerja mereka sama seperti PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang menggandeng perusahaan swasta dalam operasi pasar untuk pemenuhan gula.

"Izinkan saya juga memanfaatkan kesempatan ini untuk menyorot beberapa kejanggalan yang saya amati dalam proses hukum yang sedang kita jalankan" kata Tom di dalam sidang.

"Ada importasi gula oleh PT Adi Karya Gemilang yang merupakan hasil kerja sama dengan Asosiasi Petani Tebu RI Cabang Jawa Tengah dan Lampung yang mekanisme impornya persis sama seperti yang dilakukan PT PPI dengan delapan plus satu pelaku industri gula swasta, mekanismenya persis sama seperti dijalankan oleh koperasi-koperasi seperti INKOPKAR dan INKOPPOL, mitra kerja samanya seperti gula swasta juga, tetapi kenapa yang dilakukan oleh PT PPI, oleh INKOPKAR dan INKOPPOL dipermasalahkan, sementara yang dilakukan oleh APTRI (Asosiasi Petani Tebu RI) Cabang Lampung, APTRI Cabang Jawa Tengah dalam kerja samanya dengan PT Adi Karya Gemilang tidak dipermasalahkan?" kata Tom.

Tom bertanya mengapa perusahaan dan asosiasi tersebut tidak diproses hukum oleh Kejaksaan, baik dari segi kerugian negara, termasuk kemahalan bayar maupun dari segi selisih bea masuk dan kekurangan pendapatan negara dalam rangka impor.

"Kenapa tidak ada tersangka dari APTRI Jawa Tengah atau APTRI Lampung ataupun dari PT Adi Karya Gemilang?" ucap Tom.

"Kemudian kenapa tidak ada tersangka dari INKOPKAR? Kenapa tidak ada tersangka dari INKOPPOL? Tentunya kan kalau ada sebuah perbuatan melawan hukum di mana dasarnya adalah kerja sama, harusnya konsisten dan simetris kepada semua pelaku yang melakukan hal yang sama," sambungnya.

Dalam surat dakwaan jaksa, Tom disebut melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan surat pengakuan impor/persetujuan impor gula mentah pada 2015-2016.

Tom disebut menerbitkan surat dimaksud tanpa didasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) antar-kementerian.

Lalu, surat pengakuan impor/persetujuan itu diberikan Tom tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian kepada 10 orang yang memiliki atau mewakili perusahaannya masing-masing.

Para pihak dimaksud adalah PT Angels Products, PT Andalan Furnindo, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Makassar Tene, PT Duta Sugar Internasional, PT Kebun Tebu Mas, PT Berkah Manis Makmur, PT Permata Dunia Sukses Utama, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.

Tom dibilang tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk INKOPKAR, INKOPPOL, Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskoppol), dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri.

(***) 
 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak