RIAU24.COM - Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem Lestari Moerdijat menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencuri kedaulatan rakyat.
Tuduhan ini buntut putusan MK tentang penghapusan pemilu serentak dikutip dari rmol.id, Selasa, 1 Juli 2025.
Menurutnya, pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945.
Serta Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional.
"Pelaksanaan putusan MK dapat mengakibatkan krisis konstitusional bahkan deadlock constitutional. Sebab, apabila Putusan MK dilaksanakan justru dapat mengakibatkan pelanggaran konstitusi," sebutnya.
Tambahnya, Pasal 22E UUD NRI 1945 menyatakan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali [ayat (1)]. Kemudian, pemilu (sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut) diselenggarakan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD [ayat (2)]. Dengan demikian, ketika setelah 5 tahun periode DPRD tidak dilakukan pemilu DPRD maka terjadi pelanggaran konstitusional.
Atas dasar itu, Nasdem berani menyebut MK telah keluar dari wewenangnya.
"MK melakukan moral reading terhadap hukum," tutupnya.