RIAU24.COM - Sebanyak 14 warga binaan Lapas IIA Bengkalis dibebaskan, proses berjalan aman dan tertib dipimpin Kalapas IIA Bengkalis Kriston Napitulu, Senin 30 Juni 2025 kemarin.
Adapun proses pembebasan terhadap sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif ini sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang undangan berlaku.
"Ada sebanyak 14 orang WBP dibebaskan pada hari Minggu (29/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Dari jumlah tersebut, 11 orang di bebaskan melalui program pembebasan bersyarat,"ujar Kalapas.
Diutarakannya, sementara 3 orang lainnya menjalani pembebasan murni setelah menyelesaikan masa pidana secara penuh.
Sebelum proses pembebasan, seluruh WBP yang bersangkutan terlebih dahulu melalui tahap verifikasi identitas pencocokan sidik jari untuk memastikan keabsahan data serta kelengkapan administrasi.
"Proses ini dilaksanakan secara cermat dan profesional oleh petugas registrasi lapas Kelas IIA Bengkalis,"ujarnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis, Kriston N kembali menyampaikan bahwa kegiatan ini berjalan dengan aman, tertib, lancar.
Napitulu menambahkan bahwa pelaksanaan pembebasan ini merupakan bagian implementasi undang undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, serta permenkumham nomor 18 Tahun 2019.
“Pembebasan ini dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas,” ujar Kalapas lagi.
Selanjutnya, laporan pelaksanaan kegiatan ini telah disampaikan kepada kepala kantor wilayah direktorat jenderal pemasyarakatan riau sebagai bentuk pertanggung jawaban administratif dan koordinasi vertikal.
"Dengan adanya pembebasan ini, diharapkan para mantan WBP dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mampu memberikan kontribusi positif bagi lingkungan sekitarnya,"pungkasnya.