RIAU24.COM - Anggota Majelis Tinggi DPP Partai NasDem Lestari Moerdijat gusar dengan Putusan MK No.135 tentang pemisahan pemilu nasional dengan pemilu daerah.
Hal ini karena putusan itu menyisakan polemik, yakni masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD akan bertambah 2-2,5 tahun dikutip dari rmol.id, Selasa, 1 Juli 2025.
NasDem menilai perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah selesai periode 5 tahun, akan menempatkan para anggota DPRD tersebut bertugas dan menjabat tanpa landasan demokratis.
"Padahal jabatan anggota DPRD adalah jabatan politis yang hanya dapat dijalankan berdasarkan hasil pemilu sebagaimana pasal 22E UUD NRI 1945," ujarnya.
"Artinya, berdasarkan konstitusi, tidak ada jalan lain selain pemilu yang dapat memberikan legitimasi seseorang menjadi anggota DPRD. Menjalankan tugas perwakilan rakyat tanpa mendapatkan legitimasi dari rakyat melalui pemilu adalah inkonstitusional," tambahnya.
Tambahnya, perubahan sistem pemilu berdasarkan putusan MK yang mengambil posisi positive legislator harus dirunut.
Terutama sejak putusan MK yang memerintahkan pilpres dan pileg serentak.
Di mana menurut mereka dalam pertimbangan MK bukan didasarkan tafsir konstitusional yang berdasarkan risalah pembahasan terkait pelaksanaan pemilu dengan 5 kotak, termasuk kotak DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.