RIAU24.COM - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PDIP Adian Napitupulu mempertanyakan kewibawaan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buntut berubahnya aturan atau regulasi terkait potongan tarif (fee) ojek online (ojol).
Kewibawaan sebuah keputusan terletak pada argumen yang melandasinya, bukan pada siapa yang mengeluarkan dikutip dari rmol.id, Selasa, 1 Juli 2025.
"Wibawa sebuah keputusan tidak lahir karena siapa yang membuatnya, tapi dasar-dasar pertimbangan apa yang membuat keputusan itu dilahirkan," ujarnya.
Dia pun mempertanyakan dasar pertimbangan perubahan tersebut.
Terutama terkait Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur potongan tarif ojol.
Permen 667 yang menetapkan potongan 15 persen, yang kemudian diubah lagi dalam waktu dua bulan menjadi Permen 1001 dengan angka 15 persen plus 5 persen (total 20 persen).
Artinya, dalam satu tahun, terjadi empat kali perubahan Permen dengan persentase yang bervariasi: 20 persen, 20 persen, 15 persen, dan kembali 20 persen.
"Saya mau tahu kementerian sendiri, apa pertimbangannya 15 persen plus 5 persen," ujarnya.