RIAU24.COM - Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin mengomentari Putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dia menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan perkara pengujian yang sama pada 2019 silam dikutip dari rmol.id, Sabtu, 28 Juni 2025.
"Bahwa UU Pemilu belum diubah pasca putusan 55/PUU-XVII/2019 tidak lantas menjadi alasan bagi MK untuk 'lompat pagar' atas kewenangan DPR," ujarnya.
Padahal, dalam putusan sebelumnya MK telah memberi enam opsi model keserantakan pemilu.
Tujuannya untuk ditentukan DPR RI bersama pemerintah sebagai pembuat undang-undang, melalui revisi UU Pemilu.
Ditambah, dalam pertimbangan hukum di angka 3.17 Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 secara tegas menyebutkan, MK tidak berwenang menentukan model keserentakan pemilihan.
"Putusan 55 cukup jelas, MK dalam pertimbangan hukumnya menyadari urusan model keserentakan bukan domain MK, tapi sekarang justru MK menentukan model keserentakan," ujarnya.
Seharusnya, MK konsisten dengan putusan sebelumnya.
Putusan itu yakni menyerahkan pilihan kepada pembentuk undang-undang dalam merumuskan model keserentakan dalam UU Pemilu.