Polda Riau Tangkap Tokoh Adat Terkait Perdagangan Lahan Taman Nasional Tesso Nilo

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Polda Riau menangkap seorang tokoh adat, Jasman (54), yang diduga memperjualbelikan lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Penangkapan ini dilakukan berkat penyelidikan Tim Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang menjadikan kawasan konservasi sebagai objek komersial, meskipun dengan klaim adat.

Ia juga menambahkan bahwa konsep Green Policing yang diterapkan Polda Riau tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pembentukan kesadaran hukum dan ekologis di masyarakat.

Dalam kasus ini, Jasman, yang menjabat sebagai Batin Muncak Rantau, mengklaim lahan seluas 113.000 hektare dalam TNTN sebagai hak ulayat dan menerbitkan surat hibah kepada pihak lain. Penyelidikan berawal dari temuan kebun kelapa sawit ilegal di lahan tersebut yang ternyata milik Dedi Yanto, yang telah membeli lahan hibah dari Jasman.

Jasman dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf d UU No. 32/2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Polda Riau masih mendalami kemungkinan adanya surat hibah serupa dan keterlibatan pihak lain dalam perambahan hutan ini.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak