RIAU24.COM - Pemilik Toko Purnama Swalayan, Novriandy diduga melakukan penahanan ijazah milik 23 mantan karywannya yang bekerja di toko yang terletak di jalan Lintas Siak – Perawang KM 70, Pasar D.
Namun masalah tidak berhenti di situ, para mantan karyawan juga menuding perlakuan tidak manusiawi selama bekerja dugaan kekerasan fisik dan ucapan kasar disebut jadi makanan sehari – hari dibawag kepemimpinan Novriandy.
Tenku Malinda, salah satu dari korban menyebutkan bahwa ijazah mereka ditahan sebagai jaminan apabila terjadi kerugian seperti minus kasir atau kehilangan barang tetapi dia menilai kerugian yang dimasukkan tidak masuk akal dan tidak pernah tercantum dalam kontrak kerja.
“Novriandy sering menggunakan kata – kata kasar dan melontarkan kata – kata kotor kepada kami, bahkan ada juga tindakan kekerasan yang menyebabkan lebam biru di kaki salah satu kawan kami,” ucap Tengku Malinda yang dikutip dari Akun Instagram @infodumaiterbaru pada Kamis (24/6).
Para mantan karyawan mengaku sempat mencoba mencari keadilan dengan melaporkan ke Polres Siak, namun laporan tersebut seperti tidak digubris.
Mereka menduga bahwa hal ini tik lepas dari latar belakang Novriandy yang di sebut – sebut pernah menjadi anggota Polsek Siak.
Mirisnya lagi, menurut Malinda ijazah terpilih tidak hanya menimpa satu atau dua orang melainkan hampir seluruh karyawan toko tersebut.
“kami tidak mengetahui apa dasarnya dia menahan ijazah kami semua, bukan satu orang karyawan aja yang dtahan, hampir semua mantan karyawan ditahan semua ijazahnya,” jelasnya.
(sum)