RIAU24.COM - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan tidak ada satupun pulau di RI yang bisa dijual.
Termasuk Pulau Panjang di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikutip dari kompas.com, Jumat, 20 Juni 2025.
"Tidak bisa satu pulau dijual," tegasnya.
Seperti misalnya dalam peta pendaftaran tanah di Pulau Panjang Sumbawa, sampai saat ini, belum ada hak atas tanah.
Jika dicek melalui peta kawasan hutan, seluruh Pulau Panjang masuk ke dalam kawasan konservasi.
"Artinya tidak bisa dijual," tegasnya lagi.
Menurutnya, sebuah pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum.
Hal ini karena, dalam satu pulau, selalu disediakan jalur evakuasi sebesar 45 persen, serta hak atas tanah maksimal 30 persen.