Kemendagri Baru Tahu Ada kesepakatan 1992 soal 4 Pulau Aceh, Andi Sinulingga: Kenapa Baru Tahu Sekarang? 

R24/zura
Kemendagri Baru Tahu Ada kesepakatan 1992 soal 4 Pulau Aceh, Andi Sinulingga: Kenapa Baru Tahu Sekarang?
Kemendagri Baru Tahu Ada kesepakatan 1992 soal 4 Pulau Aceh, Andi Sinulingga: Kenapa Baru Tahu Sekarang?

RIAU24.COM -Muncul kejanggalan baru yang datang dari kemendagri soal perjanjian atau kesepakatan 1992 antara pemerintah Aceh dan Sumatera Utara. 

Kabarnya, kesepakatan ini dibahas dalam rapat dengan Kemendagri terkait kepemilikan empat pulau yang kini sudah di tetapkan presiden Prabowo. 

Adapun untuk kesepakatan ini diungkap Kemendagri mengeluarkan keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, ditetapkan pada 25 April 2025.

Namun, karena adanya kesepakatan 1992 antar dua gubernur, dan disaksikan Mendagri Rudini pada kala itu, maka kesepakatan 1992 ini menjadi acuan dalam penegasan batas laut, sekaligus kepemilikan empat pulau tersebut.

Merespon hal ini, politisi Andi Sinulilngga memberikan sorotan tajam terkait hal ini.

Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Andi Sinulingga mempertanyakan terkait Kemendagri yang baru tahu terkait adanya kesepakatan di tahun 1992 ituz

“Kenapa bisa mendagri baru mengetahui kesepakatan bersama Gubernur Sumut dan Gubernur Aceh tahun 1992 tentang 4 pulau tersebut?,” tulisnya dikutip Selasa (17/6/2925).

Terlambatnya kesepakatan ini diketahui membuatnya terus bertanya-tanya terkait langkah dari Kemendagri.

Apalagi, polemik empat pulau ini sudah berlangsung cukup lama dan terus menjadi pembahasan yang panas.

“sekali lagi kenapa bisa?,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang kini disengketakan oleh Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh. 

"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasrakan dokumen yangg dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025). 

Keputusan itu diambil usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, melangsungkan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, ketika Presiden Prabowo dalam perjalanan menuju Rusia.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak