RIAU24.COM - Pengamat komunikasi politil Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga mendesak Tito Karnavian mundur dari jabatannya sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Desakan ini dilontarkan usai Presiden Prabowo Subianto resmi memutuskan empat pulau yang disengketakan tetap menjadi bagian dari wilayah administratif Aceh dikutip dari rmol.id, Rabu, 18 Juni 2025.
Tito menurutrnya terbukti berupaya memindahkan kepemilikan empat pulau di Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara (Sumut) lewat keputusan menteri dalam negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025.
"Sudah seharusnya Tito mengundurkan diri dari jabatannya. Hal itu sebagai konsekuensi logis dari keputusannya yang sudah membuat keresahan, setidaknya bagi warga Aceh," ujarnya.
Dimulai dari aspek politis maupun strategis yang berkenaan dengan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kebijakan yang dibuat Tito sebelumnya mengancam stabilitas nasional.
"Tito sudah keliru dalam mengambil keputusan. Karena itu, secara moral sudah seharusnya Tito mengundurkan diri dari Mendagri," sebutnya.
Sebelum mundur, Tito terlebih dahulu meminta maaf kepada warga Aceh secara terbuka.
Karena keputusan tersebut sudah membuat warga Aceh resah dan marah.