RIAU24.COM - Pengacara Presiden ke-7 Joko Widodo, Rivai Kusumanegara membeberkan alasan Jokowi tak meperlihatkan ijazah asli ke publik.
Menurutnya, ada dua undang-undang (UU) yang memperkuat Jokowi tidak wajib menunjukkan dokumen ijazah asli.
"Secara hukum tidak ada kewajiban kita untuk menunjukkan, karena ini sesuatu yang dikecualikan dalam UU Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 dan 19," ujarnya.
"Plus, ada UU Perlindungan Data Pribadi," sebutnya.
Tambahnya, tidak ada maksud politis dari Jokowi tidak menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan UGM.
"Hal ini hanya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.
"Tapi kalau penegak hukum yang meminta kami kooperatif," sebutnya.