RIAU24.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut Presiden Prabowo Subianto mengambil alih polemik empat pulau Aceh yang tanpa ampun dicomot Pemprov Sumatera Utara.
Hal ini terjadi setelah Prabowo melakukan komunikasi dengan DPR dikutip dari inilah.com, Sabtu, 14 Juni 2025.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," ujarnya.
Menurutnya, Prabowo yang langsung memberi keputusan provinsi mana yang berhak atas empat pulau yang diduga miliki cadangan migas tersebut.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ujarnya.
Untuk diketahui, polemik ini bermula dari terbitnya SK Kemendagri bernomor Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.
SK tersebut menyatakan bahwa empat pulau milik Aceh masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
Pemprov Aceh sudah berkali-kali menegaskan punya bukti kuat bahwa Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek memang punya Aceh sejak dulu.
Aceh menolak pencomotan empat pulau itu ke Sumatera Utara (Sumut).