Satgas PKH Tertibkan Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, 1 Juta Hektare Lahan Hutan Berhasil Dikuasai Kembali

R24/riko
Foto (net)
Foto (net)

RIAU24.COM - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga serta didukung TNI dan Polri melakukan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, pada Selasa (10/6).

Kawasan hutan seluas ±81.793 hektare ini merupakan tanah negara yang dikelola oleh pemerintah dan dilindungi secara hukum. Penertiban dilakukan untuk menegakkan kedaulatan hukum dan memulihkan fungsi kawasan hutan.

“Segala bentuk aktivitas ilegal seperti pembukaan lahan, pendirian permukiman, penanaman sawit, hingga pembakaran hutan merupakan pelanggaran hukum,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan pers melansir dari kontan.id pada Rabu (11/6).

Satgas menemukan sejumlah pelanggaran di wilayah TNTN, mulai dari penguasaan lahan secara ilegal, pembangunan fasilitas masyarakat, hingga konflik antara manusia dan satwa liar. Selain itu, tim juga mengidentifikasi dugaan keterlibatan aparat daerah, termasuk potensi praktik korupsi dalam proses pengalihan hak atas tanah.

Penertiban ini menjadi bagian dari target nasional penguasaan kembali kawasan hutan seluas 3 juta hektare. Hingga Juni 2025, Satgas PKH mencatat keberhasilan penguasaan kembali 1.019.611,31 hektare lahan di sembilan provinsi:

Kalimantan Tengah: 400.816,53 Ha

Riau: 331.838,67 Ha

Kalimantan Barat: 153.359,44 Ha

Kalimantan Selatan: 30.516,21 Ha

Kalimantan Timur: 26.185,84 Ha

Sumatera Utara: 22.559,47 Ha

Sumatera Selatan: 25.601,12 Ha

Jambi: 14.836,59 Ha

Sumatera Barat: 3.897,44 Ha

Lahan-lahan tersebut tersebar di 64 kabupaten dan melibatkan 406 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sekitar 717.703,33 hektare telah atau siap diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola, melalui tiga tahap:

Tahap 1: 221.868 Ha dari 23 perusahaan Grup Duta Palma

Tahap 2: 216.990,25 Ha dari 109 perusahaan

Tahap 3: 48.761 Ha dari PT Torganda (hasil putusan eksekusi)

Sudah diverifikasi: 230.084,14 Ha dari 144 perusahaan

Ke depan, Satgas PKH menargetkan penertiban lahan yang melanggar izin pemanfaatan hutan, termasuk dari Hutan Tanaman Industri (HTI) dan ketentuan plasma 20 persen dari pelepasan kawasan hutan untuk kebun kelapa sawit.

“Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat dalam mendukung penertiban kawasan TN Tesso Nilo. Partisipasi aktif ini sangat penting untuk keberhasilan pemulihan hutan konservasi,” ujar Harli.

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak