RIAU24.COM - Hana Hanifah masih belum mengembalikan kerugian negara senilai Rp196 miliar terkait kasus dugaan surat perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.
Hal ini ditegaskan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (11/6/2025).
Nasib hukum Hana akan ditentukan setelah gelar perkara di Bareskrim Polri pada 17 Juni 2025. "Kita tunggu hasil gelar perkara," ujar Ade.
BPKP Riau mencatat kerugian negara mencapai Rp196 miliar. Penyidik telah menyita Rp19 miliar dalam bentuk tunai serta aset seperti villa dan apartemen di Batam. Uang tersebut diduga berasal dari pelaksana kegiatan di Sekwan DPRD Riau.
Lebih dari 400 saksi telah diperiksa, dengan beberapa diperiksa ulang untuk melengkapi bukti. Polda Riau akan menggelar konferensi pers usai gelar perkara, kemungkinan dipimpin Kapolda Riau.