RIAU24.COM - Pemilik konsesi pengelolaan jalan tol ruas Cawang-Pluit-Tanjung Priok, Jusuf Hamka alias Babah Alun diminta sadar diri usai menolak mengembalikkan pengelolaan jalan tol ke pemerintah.
Hal ini karena perpanjangan konsesi pengelolaan jalan tol ruas Cawang-Pluit-Tanjung Priok, yang diberikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo kepada PT Citra Marga Nusaphala (CMN) pada 2020, merupakan penyelewengan wewenang dikutip dari rmol.id, Rabu, 11 Juni 2025.
"Diyakini sebagai pengusaha jalan tol, Babah Alun seharusnya memahami aturan, prinsip hukum, dan etika bisnis. Hanya saja penjelasan bisnis akan berbeda jika ditinjau secara politik," ujarnya.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 15/2005 tentang Jalan Tol, tepatnya Pasal 3, menyebutkan bahwa wewenang pengelolaan jalan tol ada di pemerintah melalui Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) di bawah koordinasi Kementerian Perhubungan.
"Konsesi diperpanjang itu adalah wewenang Pemerintah atas dasar rekomendasi BPJT," ujarnya.
Meskipun seperti itu, menjadi hal lumrah ketika pihak swasta melobi pemerintah dalam memperpanjang masa konsesi.
"Pengusaha berbicara bisnis, dan lobi itu juga dilakukan dengan narasi yang berhubungan dengan bisnis berupa keuntungan dan kerugian, seperti arus pendapatan dan pengeluaran yang belum seimbang," sebutnya.
Agar masalah cepat selesai, dibutuhkan penegak hukum untuk mengusut perpanjangan konsesi pengelolaan jalan tol yang dilakukan menjelang masa akhir pemerintahan Jokowi kepada perusahaan Babah Alun tersebut.