Jimly Asshiddiqie: Prabowo Bakal Melindungi Gibran dari Pemakzulan

R24/zura
Jimly Asshiddiqie: Prabowo Bakal Melindungi Gibran dari Pemakzulan. (X/Foto)
Jimly Asshiddiqie: Prabowo Bakal Melindungi Gibran dari Pemakzulan. (X/Foto)

RIAU24.COM -Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, berpendapat Presiden Prabowo Subianto bakal melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari pemakzulan. 

Usul pencopotan Gibran dari posisi wakil presiden sebelumnya diserukan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI.

Jimly mengatakan Gibran dipilih langsung oleh Prabowo sebagai pasangannya dalam kontestasi pemilihan presiden atau pilpres 2024 lalu. 

“Yang memilih Gibran itu dia (Prabowo). Saya rasa dia akan melindungi wakil presiden,” ucap Jimly di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 6 Juni 2025. 

Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah bersurat ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. 

Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu ditujukan langsung kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

Jimly Asshiddiqie mengatakan, tuntutan pemakzulan Gibran merupakan ekspresi kekecewaan atau kemarahan yang alamiah. 

Jimly menyebut seruan untuk memakzulkan Gibran itu bentuk kemarahan terhadap Jokowi dan keluarganya. 

Menurut pria yang menjabat Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 2012-2017 itu, tuntutan para pensiunan TNI tersebut pun harus dihormati. 

“Jadi kita tidak usah menafikan, tidak usah kecilkan. Artinya, kita pahami saja, kita jadikan pelajaran bahwa ada kelompok-kelompok yang sedang marah kepada keadaan,” ucap Jimly. 

Ia menilai bahwa usulan sejumlah mantan jenderal mengenai pencopotan Gibran dari posisi wakil presiden tidak didasarkan oleh pertimbangan materi atau politik kekuasaan.

 “Tapi itu ekspresi dari idealisme bernegara,” kata dia. 

Adapun Jimly menyatakan pemakzulan Gibran tak bisa dilakukan secara asal-asalan. Ada mekanisme yang perlu dilalui. 

Undang-Undang Dasar 1945 mengatur bahwa usul pemberhentian presiden atau wakilnya dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR. 

Jimly pun menilai kecil kemungkinannya usulan pemakzulan putra sulung Jokowi itu direalisasikan. Pasalnya, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus atau koalisi partai pendukung Prabowo Subianto menempati lebih dari 80 persen kursi parlemen. 

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak