DPR dan MPR Respons soal Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran

R24/zura
DPR dan MPR Respons soal Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran.
DPR dan MPR Respons soal Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran.

RIAU24.COM -Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) merespons adanya surat usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI. 

Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat usulan pemakzulan Gibran itu. 

Dasco menyebut bahwa surat usulan tersebut masih berada di Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar. Sebab, DPR sebenarnya tengah masa reses. 

"Iya ini kan kebetulan reses, saya kan datang Pak Sekjen-nya juga enggak ada. Saya pengen lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen. Jadi belum sempat lihat surat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025). 

Dasco lantas mengatakan, kedatangannya ke Gedung DPR dalam rangka menandatangani surat. Lalu, dia pun menanyakan surat Forum Purnawirawan TNI itu, meski belum ditunjukkan suratnya. 

"Saya kan tanda tangan surat-surat, terus saya bilang, 'eh itu katanya ada surat dari Forum'. 'Oh, masih di Sekjen, Pak'. Sekjen-nya lagi keluar," katanya. 

Oleh karena itu, Dasco mengatakan, belum bisa merespons perihal surat usulan pemakzulan Gibran tersebut karena belum membacanya. 

"Belum baca, gimana nanggapin," ujar Dasco.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto mengatakan, belum ada informasi bakal digelar rapat pimpinan (rapim) untuk membahas surat usulan tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto atau karib disapa Bambang Pacul mengaku, belum mendapat informasi bakal ada rapim membahas soal usulan pemakzulan GIbran. 

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini juga belum bisa memastikan apakah surat usulan pemakzulan tersebut sudah sampai ke meja pimpinan MPR atau belum. 

“Nah ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat,” Kata Bambang Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (4/6/2025). 

Dia hanya menegaskan bahwa jadwal rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut menjadi kewenangan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI. 

"Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi, dikau tanyanya ke Pak Muzani,” ujar Bambang Pacul. 

Namun, dia menjelaskan bahwa MPR RI akan menggelar rapim setiap kali ada surat masuk yang dianggap penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan. 

“Begini kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan Rapim,” katanya.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak