RIAU24.COM -Pengamat politik Rocky Gerung menilai isu tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi menambah beban berat Presiden Prabowo Subianto.
Awalnya Rocky Gerung mengatakan bahwa persoalan mendasar yang terjadi di Indonesia adalah adanya isu politik yang bertubrukan dengan kesulitan ekonomi.
Menurutnya isu yang saat ini sedang berkembang adalah ijazah Jokowi.
Rocky Gerung juga menanggapi positif soal upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang digulirkan oleh Forum Purnawirawan TNI. Pasalnya, langkah itu dianggap logis untuk menguji sistem demokrasi di Indonesia.
Dalam siniar yang tayang di akun Youtube pribadinya pada Rabu (4/6/2025), Rocky menilai upaya pemakzulan yang digulirkan para purnawiran TNI itu bukan berangkat dari masalah personal ke Gibran. Namun, Rocky menganggap memang banyak pelanggaran etik atas pelantikan Gibran sebagai Wapres.
"Ya, sudah betul itu para purnawirawan akhirnya mengambil langkah yang memungkinkan kita menguji demokrasi. Kan tetap langkah para purnawirawan ini untuk meminta proses pemakzulan wakil presiden Gibran itu sangat masuk akal, karena masalahnya bukan sekedar ketidaksukaan personal tetapi proses di belakang dilantiknya Gibran sebagai wakil presiden bermasalah secara etis," ungkap Rocky Gerung dalam siniar yang dilihat Riau24.com pada Kamis (5/6/2025).
"Jadi karena ada problem etis dan itu yang juga dinyatakan secara terang benderang oleh Ketua Dewan Etik (Mahkamah Konsititusi) waktu itu Jimly Asshiddiqie, maka ada langkah untuk menampilkan tampilan awal adalah soal etis ini nih, nanti diproses di parlemen, di MPR," sambungnya.
Menurutnya, langkah Forum Purnawirawan TNI terkait pemakzulan terhadap Wapres Gibran juga mesti didukung. Sebab, dia menganggap upaya pemakzulan itu menjadi hak warga negara dalam mengekspresikan pandangan politiknya.
"Jadi dalil-dalil yang disiapkan oleh Purnawirawan dan di dalamnya tentu ada pikiran matang dari atau pikiran bijak dari Pak Try Sutrisno, harusnya kita dukung dan memang harus kita dukung, karena di situlah diperlihatkan bahwa hak warga negara untuk mengekspresikan pikiran politiknya, dalam hal ini ekspresi yang mungkin dianggap sebagai radikal atau dianggap keberlebihan tetapi itu adalah ekspresi yaitu pemakzulan Gibran," beber Rocky Gerung.
Lebih lanjut, Rocky juga menganggap jika upaya pemakzulan ini merupakan hal yang lumrah dalam sebuah negara demokrasi.
"Itu mulai jadi semacam konvensi nantinya bahwa seseorang yang dipilih secara publik juga bisa dicopot jabatannya oleh permintaan publik. Hal yang yang sangat biasa di dalam demokrasi yang sudah modern atau sudah matang," ungkap Rocky.
Diketahui, upaya pemakzulan terhadap Wapres Gibran kembali digulirkan oleh Forum Purnawirawan TNI. Bahkan, kekinian, mereka telah bersurat ke MPR, DPR hingga DPD RI agar mempertimbangkan usulan tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI, terdiri dari pensiunan jenderal TNI pernah menyampaikan delapan sikap mereka terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Delapan pernyataan sikap itu, di antaranya mendukung Asta Cita Presiden Prabowo kecuali pembangunan IKN, dan ada juga usul pergantian Wapres Gibran Rakabuming Raka kepada MPR.
Pernyataan sikap itu diteken oleh sejumlah purnawirawan, termasuk Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, dan ada juga Wapres Ke-6 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
Berdasarkan surat nomor 003/FPPTNI/V/2025 yang diterima oleh Suara.com, dituliskan jika pihak Forum Purnawirawan ini menyerahkan pandangan hukum terhadap proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat dikutip Suara.com, Selasa (3/6).
Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio menyampaikan, jika surat itu sudah disampaikan ke Sekretariat DPR, DPD, MPR RI pada Senin (2/6) lalu.
Ia mengaku kalau surat tersebut telah diterima oleh orang sekretatiat DPR, DPD, dan MPR RI.
"Kemarin sudah dikirim dari Senin, Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya," kata Bimo.
Ia mengatakan, dalan surat yang dikirimkan tersebut pihaknya mencoba menyampaikan pandangan hukum soal pemakzulan Gibran.
"Iya, jadi kita memang dalam artian itu surat isinya sama seperti yang tembusannya yang diterima, jadi isinya memang kita berusaha untuk menerapkan dari segi hukumnya untuk pemakzulan Gibran itu dan kemudian kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," katanya.
Ia menegaskan, memang dari 8 poin sikap dalam surat itu salah satunya yang didorong adalah pemakzulan Gibran.
"Iya harapannya ke depan kita dalam hal ini, ya untuk menyokong yang untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi itu yang kita ajukan ke DPR dan MPR dulu poinnya itu yang kita lakukan memang nomor 8 dulu," pungkasnya.
(***)