RIAU24.COM - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih mendesak negara mencari solusi dan segera merevisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Desakan ini buntut tidak terbitnya visa jemaah haji furoda dikutip dari rmol.id, Senin 2 Juni 2025.
Revisi UU diperlukan karena negara tidak bisa lepas dari masalah ini.
Negara harus hadir memberikan perlindungan meskipun bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi.
"Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah," ujarnya.
Dia juga meminta insiden gagal berangkatnya ribuan calon jemaah haji furoda tahun 2025 dijadikan sebagai momentum.
"Undang-undangnya harus memprioritaskan perlindungan bagi mereka, karena mereka adalah warga negara Indonesia yang haknya wajib dijamin," ujarnya.
Untuk diketahui, haji furoda merupakan alternatif bagi umat Islam yang ingin melaksanakan ibadah haji tanpa antrean panjang.
Tahun 2025, lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan pihak Arab Saudi.