RIAU24.COM -Pemerintah Israel melontarkan ancaman kepada kelompok Hamas.
Israel mengatakan Hamas harus menerima kesepakatan pembebasan sandera di Gaza atau "akan dimusnahkan".
Hal ini disampaikan seiring Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan bahwa kesepakatan gencatan senjata sudah "sangat dekat".
Menteri Pertahanan Israel, Israel Katz mengatakan Hamas harus menyetujui proposal gencatan senjata yang diajukan oleh utusan AS Steve Witkoff atau dihancurkan.
Ini disampaikan Katz pada Jumat (30/5) waktu setempat, setelah kelompok militan Palestina tersebut mengatakan proposal kesepakatan itu gagal memenuhi tuntutannya.
"Para pembunuh Hamas kini akan dipaksa untuk memilih: menerima persyaratan 'Kesepakatan Witkoff' untuk pembebasan para sandera -- atau dimusnahkan," ujar Katz, dilansir kantor berita AFP, Sabtu (31/5/2025).
Pemerintah Israel telah berulang kali mengatakan bahwa penghancuran Hamas merupakan tujuan utama perang.
Negosiasi untuk mengakhiri perang selama hampir 20 bulan di Gaza sejauh ini gagal mencapai terobosan, dengan Israel melanjutkan operasi militer pada bulan Maret lalu, setelah gencatan senjata yang berlangsung singkat.
Di Amerika Serikat, Trump mengatakan kepada wartawan bahwa "mereka sudah sangat dekat dengan kesepakatan tentang Gaza".
Dia menambahkan: "Kami akan memberi tahu Anda tentang hal itu pada siang hari atau mungkin besok."
Rencana Bangun 22 Pemukiman Yahudi
Sebelumnya, Israel pada Kamis (29/5) waktu setempat mengumumkan rencana pendirian 22 permukiman Yahudi baru di wilayah pendudukan Tepi Barat, Palestina.
Keputusan yang diambil oleh kabinet keamanan israel dan diumumkan langsung oleh Menteri keuangan sayap kanan, Bazalel Smotrich yang meruakan seorang pemukim, serta Mentan Israel Katz, yang mengawasi pemukiman Yahudi di wilayah Palestina.
Nantinya, ekspansi yang dibarengi dengan jaminan legalisasi bagi pos-pos permukiman ilegal yang sudah dibangun tanpa izin pemerintah.
Pada hari Jumat (30/5), Katz berjanji untuk membangun "negara Yahudi Israel" di Tepi Barat.
Permukiman Israel di wilayah Palestina dianggap ilegal menurut hukum internasional, dan dipandang sebagai hambatan utama bagi perdamaian abadi dalam konflik Israel-Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
(***)