RIAU24.COM - Mahkamah Agung AS pada hari Jumat (30 Mei) mengizinkan Pemerintahan Trump untuk mencabut status hukum sementara ratusan ribu migran dari Venezuela, Kuba, Haiti, dan Nikaragua.
Tindakan pengadilan tinggi tersebut telah menempatkan sekitar 532.000 imigran pada risiko deportasi yang datang ke AS di bawah program pembebasan bersyarat yang diluncurkan oleh mantan presiden Joe Biden.
Berdasarkan program pembebasan bersyarat, 30.000 migran dari empat negara diizinkan masuk ke Amerika Serikat atas dasar hak asasi manusia.
Namun, tindakan keras Presiden AS Donald Trump terhadap imigrasi telah berupaya untuk menyingkirkan perlindungan hukum, dan masalah tersebut telah sampai ke Mahkamah Agung awal bulan ini.
Pemerintahan Trump telah meminta pengadilan tinggi untuk mencabut perintah pengadilan yang menghalanginya untuk mengakhiri perlindungan tersebut.
Pengadilan menunda perintah yang diberikan oleh Hakim Distrik AS Indira Talwani yang menghentikan langkah Trump untuk mengakhiri pembebasan bersyarat imigrasi yang diberikan kepada warga negara asing.
Dikeluarkan dalam keadaan darurat, perintah tersebut tidak ditandatangani dan tidak memberikan alasan apa pun.
Dua dari tiga hakim liberal pengadilan tersebut, Ketanji Brown Jackson dan Sonia Sotomayor, menyatakan perbedaan pendapat mereka dari keputusan pengadilan tinggi tersebut, dengan memperingatkan tentang dampak yang menghancurkan dari pengakhiran kehidupan dan penghidupan hampir setengah juta non-warga negara sementara tuntutan hukum mereka masih tertunda, menurut dokumen tersebut.
“Pengadilan jelas-jelas telah mengacaukan penilaian hari ini,” tulis mereka.
Para migran di bawah program era Biden sekarang menghadapi dua pilihan yang tidak tertahankan.
“Di satu sisi, mereka dapat memilih untuk meninggalkan Amerika Serikat dan, dengan demikian, menghadapi 'bahaya di negara asal mereka,' mengalami 'pemisahan keluarga' yang merusak, dan mungkin kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pemulihan berdasarkan klaim mereka,” kata mereka.
“Di sisi lain, mereka bisa tetap tinggal di Amerika Serikat dan menghadapi risiko pengusiran langsung oleh agen Pemerintah, beserta konsekuensi serius yang menyertainya,” tambah mereka lagi.
Pemerintah bertindak berdasarkan interpretasi hukum imigrasi yang keliru, demikian pendapat pengadilan yang lebih rendah yang memblokir langkah Trump.
Pada tanggal 19 Mei, Mahkamah Agung juga mengizinkan Trump mengakhiri status perlindungan sementara yang diberikan kepada sekitar 350.000 warga Venezuela yang tinggal di Amerika Serikat di bawah pemerintahan Biden.
Trump menggunakan undang-undang masa perang yang tidak jelas untuk mendeportasi ratusan orang yang diduga anggota geng Venezuela ke sebuah penjara di El Salvador.
(***)