RIAU24.COM - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau memberlakukan penonaktifan sementara terhadap Leni Aswita dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Ujung Batu, Rokan Hulu. Kebijakan ini diambil menyusul dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah (BOSDA) yang sedang dalam proses hukum.
Pelaksana Tugas Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, menyatakan penonaktifan ini bertujuan agar Leni dapat fokus menghadapi kasus hukumnya tanpa mengganggu stabilitas lingkungan sekolah.
"Untuk sementara waktu Ibu Leni dinonaktifkan agar dapat fokus pada proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga berharap lingkungan sekolah tetap stabil menjelang pelaksanaan SPMB," ujar Erisman pada Jumat (30/5/2025).
Penonaktifan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Disdik Riau Nomor: KPTS/2025/603, berlaku mulai 26 Mei 2025 hingga ada keputusan lebih lanjut. Erisman juga mengingatkan seluruh kepala sekolah di Riau untuk mengelola dana pendidikan secara transparan, bukan hanya melibatkan kepala sekolah dan bendahara.