RIAU24.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan 18 kasus berbeda dalam kurun waktu Maret hingga Mei 2025. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu (28/5/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu, ekstasi, heroin, dan ganja dengan total nilai mencapai Rp133 miliar. Sabu, ekstasi, dan heroin dimusnahkan dengan cara direbus dalam air mendidih dicampur cairan pembersih, sementara ganja dibakar. Sebelumnya, sampel barang bukti telah diuji keasliannya.
Kombes Pol Putu, perwakilan Polda Riau, menyebutkan bahwa kasus-kasus tersebut melibatkan jaringan internasional, dengan modus penyelundupan dari negara tetangga. "Para tersangka terdiri dari pengedar, bandar, kurir, hingga pengendali yang beroperasi dari luar negeri bahkan dari dalam lapas," ujarnya mengutip dari Kompas.com.
Narkoba tersebut rencananya diedarkan hingga ke Medan, Palembang, Lampung, Jakarta, dan Jawa Timur. "Jika beredar, bisa merusak 709.000 jiwa," tegas Putu.
Wakapolda Riau Brigjen Adrianto Yossy Kusumo menegaskan komitmen pemberantasan narkoba dan meminta peran aktif masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan.