3 Pelaku Diringkus Polisi Tersangka Pembakar Hutan Lindung 2 Hektar Lahan di Kuansing Riau

R24/zura
3 Pelaku Diringkus Polisi Tersangka Pembakar Hutan Lindung 2 Hektar Lahan di Kuansing Riau.
3 Pelaku Diringkus Polisi Tersangka Pembakar Hutan Lindung 2 Hektar Lahan di Kuansing Riau.

RIAU24.COM -Lahan seluas 2 hektare di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terbakar akibat ulah jahat manusia. Polisi menangkap tiga orang pelaku.

"Pelaku berjumlah tiga orang sudah kami amankan atas nama AW, NK, dan AR," ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga Herlambang, dalam keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Kebakaran di kawasan hutan lindung tersebut terjadi pada Senin (26/5) sekitar pukul 14.00 WIB. Kapolsek Kuantan Mudik Iptu Riduan Butar-butar yang mengetahui kejadian tersebut langsung turun ke TKP.

"Kemudian ditemukan lahan yang terbakar seluas sekitar 2 hektare," imbuhnya.

Upaya pertama yang dilakukan pihak kepolisian adalah dengan melakukan pemadaman di TKP bersama instansi terkait. Lokasi kejadian selanjutnya dipasangi garis polisi.

Dari hasil olah TKP, ditemukan bukti-bukti adanya dugaan pembakaran, antara lain sisa kayu terbakar sebanyak 2 potong, minyak yang dicampur oli kotor sebanyak 1 botol yang dijumpai di bawah pokok sawit di dekat lahan yang terbakar.

Tim Satreskrim Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Mudik selanjutnya melakukan profiling terhadap pelaku. Para pelaku akhirnya tertangkap pada Selasa (27/5) sekitar pukul 20.00 WIB.

"Ketiga pelaku kami amankan dari beberapa lokasi," tuturnya.

Ketiga pelaku saat ini diperiksa intensif di Polres Kuansing. Mereka bakal diproses dengan Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3), ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak