RIAU24.COM - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO), Hasan Nasbi menyebut penunjukan langsung Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dan Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka Budi Utama oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan hak prerogatif Presiden.
"Ini juga bagian dari hak prerogatif pemerintah untuk menempatkan orang-orang yang dianggap mampu untuk menjalankan hal-hal yang diinginkan oleh pimpinan tertinggi negara kita, Bapak Presiden," ujarnya dikutip dari rmol.id, Senin 26 Mei 2025.
Tambahnya, proses penunjukan dimulai dari usulan Menteri Keuangan.
Kemudian ditindaklanjuti dengan pemberhentian pejabat sebelumnya, sebelum akhirnya diputuskan oleh Presiden.
"Secara prosedur ini kan berdasarkan usulan dari Menteri Keuangan juga. Jadi prosedurnya kan sudah ditempuh semua, prosedur minta berhentinya sudah ditempuh, prosedur pemberhentian juga sudah ditempuh, pengusulannya oleh Menteri Keuangan," sebutnya.
"Untuk Eselon 1A memang surat keputusan pengangkatannya dari Presiden. Seperti Deputi di kantor saya, Deputi itu surat keputusannya juga keputusan Presiden. Dirjen-dirjen itu pengangkatannya keputusan Presiden," ujarnya.
Tak benar jika jabatan dirjen harus diisi oleh pejabat karier dari internal kementerian.
"Pejabat non-ASN pun bisa menduduki posisi tersebut," tutupnya.