RIAU24.COM - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin membantah dugaan selisih atau gap sewa sebesar Rp30 miliar dalam penyewaan private jet.
Menurutnya, KPU justru melakukan efisiensi anggaran dengan membayar di bawah kontrak yang telah ditetapkan dikutip dari detik.com, Sabtu 24 Mei 2025.
"Malah kami itu membayar di bawah kontrak. Selisih itu malah dibayarnya di bawah total kontrak karena dihitung sesuai penggunaannya," sebutnya.
KPU menurutnya melakukan penggunaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
Bahkan, penggunaan dana tersebut dilakukan secara transparan, terdata dan telah diaudit BPK.
Tambahnya, dalam pelaksaan kontrak private jet, KPU justru melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp65 miliar menjadi Rp46 miliar.
Artinya, KPU melakukan efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak privat jet.
"Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK," ujarnya.