PKS Resmi Usul Dana Parpol Rp10 Ribu per Suara

R24/azhar
Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman. Sumber: merdeka.com
Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman. Sumber: merdeka.com

RIAU24.COM - Bendahara Umum PKS, Mahfudz Abdurrahman menyebut pihaknya mengusulkan penambahan dana partai politik dari APBN senilai Rp 10 ribu per suara.

"Ya idealnya paling tidak Rp 10 ribu per suara, sekarang kan cuma Rp 1.000," ujarnya dikutip dari detik.com, Sabtu 24 Mei 2025.

Dia juga mengusulkan partai diperbolehkan membentuk badan usaha sebagai salah satu sumber tambahan dana parpol.

Dia menilai adanya badan usaha bisa membuat partai tidak bergantung pada sebagian kecil pihak saja.

"Ya itu sampai sekarang kan memang belum boleh ya (membentuk badan usaha) secara UU," ujarnya.

"Ya kalau itu bisa dilakukan juga cukup bagus dalam rangka untuk memperkecil tingkat dominasi oligarki dalam mendukung faktor keuangan di Pemilu atau Pilkada," tambahnya.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik pada pasal 5 ayat (1) menjelaskan besaran nilai bantuan keuangan kepada partai Politik tingkat pusat yang mendapatkan kursi di DPR sebesar Rp 1.000 per suara sah.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak