Bareskrim Polri Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut: Tak Ada Unsur Pidana

R24/zura
Bareskrim Polri Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut: Tak Ada Unsur Pidana.
Bareskrim Polri Hentikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sebut: Tak Ada Unsur Pidana.

RIAU24.COM -Bareskrim Polri secara resmi menghentikan kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi. 

Usai melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara keputusan ini pun akhirnya disampaikan kepada publik. 

Laporan yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tersebut dinyatakan tidak mengandung unsur pidana. 

“Setelah dilakukan gelar perkara, tidak ditemukan adanya tindak pidana. Artinya, kasus dihentikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Menurut Djuhandhani, penyelidikan dilakukan bukan semata menanggapi laporan masyarakat, tetapi juga untuk memberikan kejelasan dan pemahaman hukum kepada publik.

Dalam prosesnya, penyidik menemukan fakta-fakta otentik terkait dokumen pendidikan Presiden Jokowi, mulai dari jenjang SMA hingga kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Hasilnya, ijazah SMA milik Presiden Jokowi dinyatakan asli setelah melalui pemeriksaan dokumen dan saksi,” tegas Djuhandhani.

Lebih lanjut, tim penyidik juga melakukan verifikasi terhadap ijazah kuliah Jokowi.

Dokumen kelulusan dari Fakultas Kehutanan UGM dinyatakan valid setelah diuji secara laboratoris dan dibandingkan dengan ijazah milik tiga alumni UGM dari angkatan yang sama.

Dalam proses penyelidikan ini, Jokowi turut dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menjalani pemeriksaan selama satu jam dan menjawab total 22 pertanyaan.

Semuanya berkaitan dengan riwayat pendidikannya, mulai dari bangku SD hingga bangku kuliah.

"Pertanyaannya seputar ijazah—SD, SMP, SMA, sampai UGM. Termasuk juga tentang skripsi dan kegiatan saya semasa kuliah,” ungkap Jokowi usai diperiksa.

Sebagai informasi, laporan dugaan ijazah palsu ini pertama kali diajukan oleh Ketua TPUA, Egi Sudjana, pada 9 Desember 2024.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam bentuk Laporan Informasi per April 2025.

Kini, dengan dihentikannya penyelidikan oleh Bareskrim, polemik ijazah Presiden Jokowi resmi ditutup secara hukum.

Polri berharap keputusan ini dapat meredam spekulasi publik dan menciptakan suasana yang lebih kondusif di tengah masyarakat.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak