Adian Napitupulu Nilai Biaya Potongan ke Ojol dan Konsumen Tak Miliki Dasar Hukum

R24/zura
Adian Napitupulu Nilai Biaya Potongan ke Ojol dan Konsumemn Tak Miliki Dasar Hukum.
Adian Napitupulu Nilai Biaya Potongan ke Ojol dan Konsumemn Tak Miliki Dasar Hukum.

RIAU24.COM -Anggota Komisi V DPR Adian Napitupulu meminta dihapusnya biaya layanan dan jasa aplikasi atau biasa disebut biaya potongan aplikator dalam aplikasi ojek online (ojol). 

Sebab biaya potongan aplikator yang dibebankan ke pengemudi ojol dan konsumen tidak memiliki dasar hukum. 

Biaya aplikator itu berbeda dengan biaya jasa sebesar 20 persen yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 1001 Tahun 2022. 

"Saya minta ini dicabut, tidak boleh ada. Tidak boleh ada biaya layanan dan biaya jasa aplikasi," kata Adian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama pengemudi ojol di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Ia juga mempertanyakan biaya yang turut dibebankan kepada konsumen. 

Terlebih, penerapan biaya layanan dan jasa aplikasi itu hanya didasarkan pada negara lain yang menerapkan hal serupa. 

"Ini semua ada nih, biaya layanan dan biaya jasa aplikasi, ini langsung (masuknya) ke aplikator Rp 12.000, Rp 10.000 dan lebih menyakitkan biaya ini tidak punya dasar hukum sama sekali," ujar Adian. 

Berdasarkan perhitungannya, aplikator bisa mendapatkan pendapatan yang besar jika terdapat potongan yang dibebankan kepada pengemudi ojol dan konsumennya. 

"Jadi kalau kemudian begini pimpinan, kalau kemudian misalnya dari driver dia dapat Rp 10.000 per orderan, lalu dari konsumen dia dapat Rp 10.000, kita kalikan dengan jumlah driver mereka dan jumlah merchant mereka 4,2, berarti mereka dapatkan paling tidak Rp 92 miliar per hari," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.

(***) 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak