Menunggu Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Budi Arie 'Si Beking' Judi Online

R24/azhar
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Sumber: CNBC
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. Sumber: CNBC

RIAU24.COM - Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf meminta aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, yang disebut meminta jatah 50 persen dari praktik pengamanan situs judi online (judol).

"Jaksa penuntut umum harus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan keterlibatan menteri terkait judol. Semoga JPU atau aparat penegak hukum lainnya benar-benar serius memberantas hingga ke akar-akarnya," sebutnya dikutip dari inilah.com, Sabtu 17 Mei 2025.

Dia meyakini dakwaan terhadap Budi Arie itu benar.

Ini karena dakwaan tersebut berasal dari pegawai yang terlibat kasus pengamanan situs judol itu.

"Menurut saya secara psikologi orang yang sedang terdesak umumnya berkata jujur, karena miliki tujuan agar dapat meringankan hukum," sebutnya.

"Karena itu yang bersangkutan, yang membawa nama Menteri menjadi justice collaborator dan meminta perlindungan lembaga saksi dan korban (LPSK)," ujarnya.

Tambahnya, nilai pembagian yang diminta Budi Arie dalam dakwaan itu cukup besar.

Sehingga masuk akal jika terjadi perlindungan dari pemblokiran situs judol.

"JPU atau aparat penegak hukum harus serius mendalami kasus ini dan siapapun yang terlibat harus diproses hukum. Judil merupakan pelanggaran UU, pelaku dan yang melindungi adalah pengkhianatan kepada negara," sebutnya.

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak