Polda Metro Jaya Panggil 2 Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi tapi Mangkir

R24/zura
Presiden Jokowi dan Kuasa Hukumnya Yakub Hasibuan saat Diwawancarai soal Ijazah Palsu. (X/Foto)
Presiden Jokowi dan Kuasa Hukumnya Yakub Hasibuan saat Diwawancarai soal Ijazah Palsu. (X/Foto)

RIAU24.COM -Polisi mengatakan sempat memanggil dua orang saksi berinisial MS dan AS pada Jumat pekan lalu terkait laporan tuduhan ijazah palsu Jokowi. Namun dua orang saksi itu mangkir.

"MS konfirmasi yang bersangkutan tidak hadir. Kemudian inisial AS, belum hadir dan belum ada konfirmasi ada dua itu yang terakhir hari Jumat updatenya," kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, Senin (12/5/2025).

Reonald menjelaskan, jika saksi tidak hadir, maka akan ada pemanggilan ulang. Pemanggilan ulang dilakukan pekan ini.

"Biasanya kalau dia tidak datang, pas panggilan pertama biasanya dikasih waktu 3 sampai 6 hari. Kalau tidak juga baru panggilan kedua 1 Minggu itu," ucap dia.

Laporan Jokowi sudah teregister dan ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 

Jokowi melapor terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Saat ini, pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut. 

Dalam laporan yang dilayangkan, total ada lima orang terlapor dengan inisial RS, ES, RS, T, dan K.

(***) 


 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak