Kepala BGN Rencanakan Asuransi Penerima MBG usai Banyak Kasus Keracunan Makanan

R24/zura
Kepala BGN Rencanakan Asuransi Penerima MBG usai Banyak Kasus Keracunan Makanan.
Kepala BGN Rencanakan Asuransi Penerima MBG usai Banyak Kasus Keracunan Makanan.

RIAU24.COM -Badan Gizi Nasional (BGN) berencana menghadirkan asuransi untuk para karyawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan juga penerima manfaat.

Saat ini, BGN telah berkoordinasi dengan beberapa pihak untuk mematangkan rencana ini, mulai dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Koordinasi dengan OJK Kepala BGN Dadan Hindayana mengungkapkan, koordinasi dengan OJK diperlukan karena ada dua asosiasi perusahaan asuransi yang akan dilibatkan dalam rencana pemberian asuransi ini. 

“Untuk penerima manfaat, kami masih melakukan koordinasi dengan OJK,” kata Dadan saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/5/2025).

“Koordinasi dengan OJK, yang akan melibatkan dua asosiasi, yaitu Asosiasi Asuransi Jiwa dan Asosiasi Asuransi Umum,” ujar dia.

Dadan mengatakan, dari koordinasi dan kesepakatannya nanti, akan dibentuk konsorsium atau gabungan asuransi untuk pengelolaan asuransi MBG.

“Konsorsium akan menetapkan layanan asuransi yang sesuai dalam bentuk konsorsium,” lanjut dia. 

Koordinasi dengan BPJS TK 

Menurut dia, pemberian asuransi untuk karyawan SPPG akan bekerja sama dengan BPJS TK. 

“Untuk karyawan, kami telah bekerja sama dengan BPJS TK,” kata Dadan. 

Dadan mengatakan, saat ini karyawan SPPG berjumlah 52.346 secara keseluruhan. 

Adapun skema program asuransi untuk para karyawan SPPG akan diberikan kepada semua karyawan. 

"Jumlah karyawan SPPG 52.346. (akan diberikan) kepada semuanya," lanjut Dadan.

Premi Rp 16.000 per orang per bulan 

Dia mengatakan, skema pembayaran premi asuransi tersebut akan dilakukan di masing-masing SPPG.

“Kedua jenis asuransi (pembayaran preminya) akan dilakukan melalui SPPG masing-masing,” ujar dia.

Sementara untuk nilai premi per orang sebulannya sudah melalui perhitungan bersama BPJS TK, yakni Rp 16.000. 

"Kalau tidak salah Rp 16.000 per orang (premi per bulannya)," lanjut Dadan. 

Dadan menyebutkan, nantinya pembayaran premi asuransi, baik asuransi untuk karyawan SPPG maupun penerima manfaat, akan dilakukan di masing-masing SPPG.

(***)

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak